Keberadaan cacing mencerminkan bagaimana proses higienitas dari suatu produk, terlepas dari apakah cacing tersebut sumber protein.
Baru-baru ini masyarakat tengah dihebohkan dengan maraknya ikan kaleng bercacing yang banyak beredar di pasaran. Apalagi, tak sedikit produsen ternama yang produk ikan kalengnya ternyata juga bercacing. Dari pengujian yang dilakukan BPOM, 27 merek produk ikan makarel dipastikan mengandung parasit cacing. BPOM juga telah merilis data tersebut ke publik dan melakukan penarikan produk dari pasaran.
Terkait kehebohan ini, Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek mengatakan bahwa cacing dalam ikan kaleng tak berbahaya jika diolah dengan benar. Selain itu, cacing juga mengandung protein.
Menkes juga mengungkapkan bahwa cacing hanya akan berkembang biak di tempat yang cocok dengan siklus hidupnya. Sedangkan jika tak cocok, cacing ini tentu akan mati.
“Kalau lingkungannya cocok perut kita dia (cacing) akan berkembang biak, misalnya begitu. Kalau nggak sesuai ya tentu dia (cacing) mati juga,” lanjutnya.
Pernyataan ini pun menjadi sorotan banyak Fihak, salah satunya dari Ketua Yayasan Lembaga konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, seperti yang dirilis di mediaindonesia.com Kamis 29 Mar 2018 lalu.
"Menurut saya pernyataan Menkes itu tidak mencerminkan ke-menkes-annya. Terutama paling tidak dari sisi internal birokrasi, semestinya itu tidak disampaikan secara terbuka kalaupun itu seperti itu ya mestinya dia ngomong itu antarkelembagaan. Bukan secara terbuka. Kalau secara terbuka itu kan jadi nggak harmonis hubungannya (dengan lembaga lain)," kata Tulus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/3).
Tulus juga mengatakan bahwa keberadaan cacing itu mencerminkan bagaimana proses higienitas dari produk itu. Hal itu terlepas dari apakah cacing tersebut sumber protein.
"Memang bisa saja cacing itu berprotein. Tapi kan mencerminkan proses higienitas dari produk itu. Apakah ikan itu mengandung cacing atau tidak, kan harusnya tidak. Artinya ketika ada cacing dalam makanan kaleng, itu berarti prosesnya enggak standar, tidak sesuai standar yang baik. Sehingga prosesnya tidak sehat tidak higienis dan segala macam. Jadi kita dari konsumen, jelas sangat dirugikan dengan adanya makanan sarden ikan yang mengandung cacing yang ada di dalamnya," jelas Tulus.
disamping itu dari sisi hak atas informasi sebagai konsumen, Tulus menilai telah terjadi pembohongan konsumen. Dan inj dipastikan melanggar UU Perlindungan Konsumen.
"Apakah di dalam labelnya ditulis mengandung cacing yang mengandung protein? Kan enggak. Jadi ada labeling yang tidak sesuai atau membohongi konsumen tuh. Melanggar UU Perlindungan Konsumen kan. Jadi langkah BPOM sudah benar. Dan dalam hal ini BPOM saya kira punya kapasitas untuk menyatakan itu daripada Kemenkes," tutup Tulus. (OL-1)
Terkait kehebohan ini, Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek mengatakan bahwa cacing dalam ikan kaleng tak berbahaya jika diolah dengan benar. Selain itu, cacing juga mengandung protein.
Menkes juga mengungkapkan bahwa cacing hanya akan berkembang biak di tempat yang cocok dengan siklus hidupnya. Sedangkan jika tak cocok, cacing ini tentu akan mati.
“Kalau lingkungannya cocok perut kita dia (cacing) akan berkembang biak, misalnya begitu. Kalau nggak sesuai ya tentu dia (cacing) mati juga,” lanjutnya.
Pernyataan ini pun menjadi sorotan banyak Fihak, salah satunya dari Ketua Yayasan Lembaga konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, seperti yang dirilis di mediaindonesia.com Kamis 29 Mar 2018 lalu.
"Menurut saya pernyataan Menkes itu tidak mencerminkan ke-menkes-annya. Terutama paling tidak dari sisi internal birokrasi, semestinya itu tidak disampaikan secara terbuka kalaupun itu seperti itu ya mestinya dia ngomong itu antarkelembagaan. Bukan secara terbuka. Kalau secara terbuka itu kan jadi nggak harmonis hubungannya (dengan lembaga lain)," kata Tulus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/3).
Tulus juga mengatakan bahwa keberadaan cacing itu mencerminkan bagaimana proses higienitas dari produk itu. Hal itu terlepas dari apakah cacing tersebut sumber protein.
"Memang bisa saja cacing itu berprotein. Tapi kan mencerminkan proses higienitas dari produk itu. Apakah ikan itu mengandung cacing atau tidak, kan harusnya tidak. Artinya ketika ada cacing dalam makanan kaleng, itu berarti prosesnya enggak standar, tidak sesuai standar yang baik. Sehingga prosesnya tidak sehat tidak higienis dan segala macam. Jadi kita dari konsumen, jelas sangat dirugikan dengan adanya makanan sarden ikan yang mengandung cacing yang ada di dalamnya," jelas Tulus.
disamping itu dari sisi hak atas informasi sebagai konsumen, Tulus menilai telah terjadi pembohongan konsumen. Dan inj dipastikan melanggar UU Perlindungan Konsumen.
"Apakah di dalam labelnya ditulis mengandung cacing yang mengandung protein? Kan enggak. Jadi ada labeling yang tidak sesuai atau membohongi konsumen tuh. Melanggar UU Perlindungan Konsumen kan. Jadi langkah BPOM sudah benar. Dan dalam hal ini BPOM saya kira punya kapasitas untuk menyatakan itu daripada Kemenkes," tutup Tulus. (OL-1)