BAROME.INFO | Sebanyak 6,7 juta jiwa pemilih bakal dicoret jika tak juga memiliki e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) pada Pilkada Serentak 2018.
Karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pemerintah segera menerbitkan e-KTP atau suket untuk masing-masing pemilih.
“Kebijakan kami mendorong KPU kabupaten/kota menyerahkan data tersebut ke Dinas Dukcapil di daerah masing-masing,” kata Komisioner KPU Viryan di Jakarta, Selasa (27/3).
Sebagaimana diketahui, KPU mencatat jumlah daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Serentak 2018 yang digelar di 171 daerah mencapai 152,8 juta jiwa. Jumlah masih berpeluang bertambah karena data pemilih dari Mimika, Papua, belum masuk.
Menurut Komisioner KPU Viryan, dari jumlah itu, masih 6,7 juta jiwa pemilih yang belum mengantongi e-KTP atau surat keterangan yang menyatakan telah melakukan perekaman data kependudukan.
“Karena Suket per orang itu untuk kebutuhan pemungutan suara. Kami harapkan suketnya nanti sudah perorang supaya tidak dua kali kerja. Langsung digunakan untuk pemungutan suara,” kata Viryan.
Karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pemerintah segera menerbitkan e-KTP atau suket untuk masing-masing pemilih.
“Kebijakan kami mendorong KPU kabupaten/kota menyerahkan data tersebut ke Dinas Dukcapil di daerah masing-masing,” kata Komisioner KPU Viryan di Jakarta, Selasa (27/3).
Sebagaimana diketahui, KPU mencatat jumlah daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Serentak 2018 yang digelar di 171 daerah mencapai 152,8 juta jiwa. Jumlah masih berpeluang bertambah karena data pemilih dari Mimika, Papua, belum masuk.
Menurut Komisioner KPU Viryan, dari jumlah itu, masih 6,7 juta jiwa pemilih yang belum mengantongi e-KTP atau surat keterangan yang menyatakan telah melakukan perekaman data kependudukan.
“Karena Suket per orang itu untuk kebutuhan pemungutan suara. Kami harapkan suketnya nanti sudah perorang supaya tidak dua kali kerja. Langsung digunakan untuk pemungutan suara,” kata Viryan.