Kamis, 08 Maret 2018

Sri Sultan : Tidak Ada Pelarangan Penggunaan Cadar Di Kampus

YOGYAKARTA – Pelarangan penggunaan cadar bagi mahasiswi di lingkungan kampus membuahkan pro dan kontra. Bahkan yang terbaru, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, menerbitkan surat bernomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 yang dimana, pihak UIN Sunan Kalijaga berencana akan memecat mahasiswi yang tidak mau melepas cadarnya saat beraktivitas di area kampus.

Menanggapi itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, tidak ada pelarangan penggunaan cadar di kampus. Pihak kampus pun diminta untuk mempertimbangkan kembali terkait adanya larangan tersebut.

Sepengetahuan Sultan Ngayogkarta Hadiningrat itu, yang ada sekarang hanya tim yang ingin membangun dialog dengan mahasiswi-mahasiswi bercadar. Hal itu, kata dia, bukan melarang, atau sampai mengeluarkan mahasiswi dari kampus.

“Bukan melarang. Bukan tidak boleh. Belum ada keputusan (pelarangan cadar) seperti itu,” kata Sultan, usai membuka Pameran Seni Kriya DIY, di Yogyakarta, Kamis (8/3/2018).

“Ada tim yang melakukan pembinaan dan berkomunikasi dengan mahasiswi pemakai cadar, itu saja. Jangan dibalik (menjadi) tidak boleh. Tidak ada kalimat tidak boleh,” kata dia.

Pada Rabu kemarin (7/3/2018), Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta otoritas kampus tidak melakukan pembatasan atau upaya diskriminasi terhadap mahasiswanya.

“Masalah pakaian, kalau saya, jangan memberikan batas kepada seseorang, melakukan diskriminasi ini tidak boleh,” kata Menteri Nasir di Yogyakarta.

Semua warga Indonesia baik dari aspek kesukuannya, agama, maupun gendernya, tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif di kampus.

“Lah tentang apakah hal itu akan menimbulkan radikalisme ini kementerian tidak boleh. Kalau memang terjadi itu, rektor yang kami panggil,” katanya.

Seandainya begitu, kata Nasir, pengaturan berbusana seperti yang diterapkan di UIN Sunan Kalijaga bukan urusan kementeriannya, melainkan urusan kampus. Kemenristekdikti, lanjutnya, hanya bertugas mengatur pendidikan tinggi, khususnya terkait proses pembelajaran dan hal lain yang bersifat akademis.

Disebutkan, pelarangan itu terkait dugaan adanya potensi penyebaran paham radikal berbahaya di kampus. Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar untuk dibina lebih lanjut.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menghargai peraturan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melarang penggunaan cadar di lingkungan civitas akademika.

“Langkah itu tidak melanggar HAM karena rektor tidak melarang menutup aurat, yang dilarang hanya memakai cadar,” kata Ketua PBNU, Sulton Fatoni saat dihubungi, Kamis (8/3/18). [ipk]
HOME | ABOUT ME | PEDOMAN MEDIA SIBER
COPYRIGHT 2017 - BAROMET.INFO - PORTAL BERITA TERKINI