"Kita menurunkan spanduk yang isinya ujaran kebencian kepada salah satu agama," kata Kasi Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Ngaglik, Bambang Etri, kepada wartawan di lokasi, Rabu (28/3/2018).
Dalam spanduk yang dicopot itu tertulis kalimat yang menyebutkan nama salah satu nabi dengan kalimat-kalimat lainnya. Menurut Bambang, materi spanduk itu dianggap bisa memicu adu domba dan berpotensi menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.|
Kasi Operasi dan Trantib Satpol PP Sleman, Sri Madu, yang turut hadir dalam operasi penertiban mengaku pemasangan spanduk dengan materi sejenis sempat terjadi tahun lalu. Saat itu dipasang di dekat Monumen Yogya Kembali dan di wilayah Gamping.
"Pemasangan tanpa melalui prosedur alias ilegal. Sengaja dipasang di lokasi strategis," ujarnya.
Pihaknya akan mengamankan spanduk tersebut ke kantor Satpol PP. Setelah diketahui siapa pemasangnya, lanjutnya, maka pihak pemasang akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut.