Senin, 05 Maret 2018

Tim Advokasi Jokowi-JK: Kalau KPU Banding Putusan Bawaslu, Sama Saja Bunuh Diri

Jakarta - Bawaslu akhirnya memutuskan PBB jadi peserta Pemilu 2019 dengan Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019. Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat.

Koordinator tim advokasi Jokowi-JK, Syamsuddin Radjab menilai putusan Bawaslu tersebut harus segera dilaksanakan oleh KPU sehingga PBB mendapat nomor urut Parpol peserta pesta demokrasi nasional lima tahunan yang akan datang.

“Putusan Bawaslu ini harus segera KPU laksanakan. Kalau KPU mau banding itu sah-sah saja tapi menurut saya itu sama saja KPU mau bunuh diri kalau mau banding ke PTUN, dan itu semakin mengukuhkan bahwa KPU diduga kuat menargetkan PBB agar tidak lolos menjadi peserta pemilu 2019” ujar Syamsuddin saat dihubungi, Minggu (4/3/2018).

Menurut Syamsuddin, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra tidak mengurungkan niatnya memidanakan KPU. Sebab, keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB sebagai menjadi peserta Pemilu 2019 mengandung unsur pidana yakni dengan sengaja membuat parpol tidak dapat ikut pemilu dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah dokumen dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) serta merusak sistem hukum ketatanegaraan dan menciderai demokrasi.

“Jangan mau kompromi, jangan membangun kesan PBB lolos karena kasihan Bawaslu atau KPU. Tapi PBB lolos karena memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019. Jadi tidak semata-mata sengketa administratif pemilu tetapi juga adanya perbuatan melawan hukum”, tegasnya.

Saat ditanya siapa yang harus Yusril pidanakan, Syamsuddin menilai semua komisioner KPU, baik Komisioner tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat. Sebab, berdasarkan pengamatan Syamsuddin dari pernyataan Yusril yang diberitakan media massa bahwa ada pelanggaran tindak pidana yang dilakukan KPU Papua Barat dan KPU Kabupaten Manokwari Selatan.

“Menurut saya KPU Pusat juga bisa dipindanakan karena KPU pusat ikut serta dan mengumumkan PBB tidak lolos Pemilu. PBB yang awalnya dinyatakan memenuhi syarat di Manokwari Selatan terus diputuskan menjadi TMS oleh KPU Papua Bara. Jadi semuanya bisa dipidanakan agar kedepannya KPU/KPUD harus lebih hati-hati, sadar hukum dan taat hukum,kata Syamsuddin yang juga pakar hukum tata negara ini. (PN).
HOME | ABOUT ME | PEDOMAN MEDIA SIBER
COPYRIGHT 2017 - BAROMET.INFO - PORTAL BERITA TERKINI