![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEJDaPxe75PNczqdl5JwAo6FFTAMI-sw6QXrdDRAWV4McYeNRbwyPIqAFwbe9SIJapgpYLZSEQaIfM6DFA1K7nss4XoGS35Q-q6cG0Kq80nUssz2e1zCuXrofxV1GLX9_DI0XmtYbZ2CeM/s320/S3X90NaZpV.jpg)
"Kita tunggu apakah KPU akan melaksanakan putusan dalam waktu tiga hari, atau apakah mereka akan banding lagi ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)?" kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu, 4 Maret 2018.
Menurutnya, KPU memiliki tiga hari ke depan untuk menetukan sikap terkait keputusan Bawaslu. Namun Yusril berharap KPU dapat segera melaksanakan putusan Bawaslu yang memenangkan PBB.
Meski begitu, Yusril akan segera mempersiapkan PBB guna menghadapi pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Yusril menargetkan PBB dapat lebih baik dibanding Pemilu 2014 lalu.
"Selanjutnya kita persiapkan pemilu sebaik-baiknya, dan harapannya kita, PBB, akan jauh lebih besar dibandingkan dengan waktu lalu," jelas Yusril.
Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan gugatan PBB terhadap KPU. Bawaslu menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota tahun 2019.
Dalam putusannya, Bawaslu juga menolak eksepsi yang diajukan pihak KPU. Bawaslu juga membatalkan surat keputusan KPU No. 58/pl.01.1-kpt/03/kpu/ii 2018 tetntang penetapan parpol peserta pemilu 2019 yang terbatas pada diktum kedua.