Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan partai Idaman sebagai calon peserta Pemilu 2019 dalam sidang ajudikasi di Bawaslu, Thamrin Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua majelis persidangan, Abhan. "Menyatakan memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata dia.
Dalam putusan tersebut, Bawaslu berpandangan bahwa apa yang dilakukan KPU telah benar dan sesuai dengan undang-undang. Partai Idaman terbukti secara nyata telah melakukan pendaftaran ke KPU. Kemudian telah dilakukan pemeriksaan, namun dinyatakan tidak memenuhi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2), Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diperkuat putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/ BAWASLU/XII/2017.
Atas keputusan tersebut, partai besutan Rhoa Irama ini berencana mengajukan banding ke PTUN. Sekjen Partai Idaman Ramdansyah beralasan bahwa pihaknya secara formil dinyatakan tidak lolos karena neibis in idem (apa yang sudah digugat tidak boleh digugat dua kali) sesuai dengan permintaan KPU, namun mereka nilai hal itu tidak konsisten.
"Termohon meminta ,termohon menyatakan kami ini neibis in idem. Tetapi tidak konsisten ketika kemudian kan berita acara no 92 itu menjadi landasan untuk kemudian keputusan Bawaslu tadi. Bahwa neibis in idem ini kami tolak, maka kemudian peraturan KPU nomor 92 hak dicabut karena setelah berita acara tersebut tgl 11 januari keputusan MK," dia menerangkan.
Partai besutan Rhoma Irama itu beranggapan, setelah adanya keputusan MK tersebut lalu muncul PKPU nomor 9 tahun 2018 sesuai tahapan penelitian administrasi hilang karena digabungkan dengan istilah verifikasi saja. "Verifikasi yang awalnya adalah verifikasi administrasj dan faktual berubah menjadj yang hanya verifikasi,"
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua majelis persidangan, Abhan. "Menyatakan memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata dia.
Dalam putusan tersebut, Bawaslu berpandangan bahwa apa yang dilakukan KPU telah benar dan sesuai dengan undang-undang. Partai Idaman terbukti secara nyata telah melakukan pendaftaran ke KPU. Kemudian telah dilakukan pemeriksaan, namun dinyatakan tidak memenuhi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2), Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diperkuat putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/ BAWASLU/XII/2017.
Atas keputusan tersebut, partai besutan Rhoa Irama ini berencana mengajukan banding ke PTUN. Sekjen Partai Idaman Ramdansyah beralasan bahwa pihaknya secara formil dinyatakan tidak lolos karena neibis in idem (apa yang sudah digugat tidak boleh digugat dua kali) sesuai dengan permintaan KPU, namun mereka nilai hal itu tidak konsisten.
"Termohon meminta ,termohon menyatakan kami ini neibis in idem. Tetapi tidak konsisten ketika kemudian kan berita acara no 92 itu menjadi landasan untuk kemudian keputusan Bawaslu tadi. Bahwa neibis in idem ini kami tolak, maka kemudian peraturan KPU nomor 92 hak dicabut karena setelah berita acara tersebut tgl 11 januari keputusan MK," dia menerangkan.
Partai besutan Rhoma Irama itu beranggapan, setelah adanya keputusan MK tersebut lalu muncul PKPU nomor 9 tahun 2018 sesuai tahapan penelitian administrasi hilang karena digabungkan dengan istilah verifikasi saja. "Verifikasi yang awalnya adalah verifikasi administrasj dan faktual berubah menjadj yang hanya verifikasi,"