Senin, 19 Maret 2018

Ini Motif Pelaku yang Nekat Bacok Ulama dan Tokoh NU di Kendal


KH Ahmad Zaenuri, seorang imam masjid dibacok orang tak dikenal saat berada di rumahnya di Desa Truko Kendal, Sabtu (17/03/2018) petang. KH Ahmad Zaenuri dibacok saat ia hendak berusaha menolong anaknya, Agus Nurulsaban yang juga dianiaya pelaku dengan menggunakna senjata tajam. Akibat kejadian ini KH Ahmad Zaenuri dan Agus Nurulsaban mengalami luka parah pada bagian kepala, sedangkan pelaku berhasil dibekuk warga.

Menurut berita yang dirilis KRJogja Penganiayaan sadis ini berawal saat Agus Nurulsaban mengeluarkan mobil dari garasi rumahnya. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakan menghampiri korban yang saat itu tak menutup kaca pintu depan dan langsung membacok kepalanya.

Melihat anaknya diserang secara brutal, KH Ahmad Zaenuri berusaha menolong dan melawan dengan mendorong tubuh pelaku. Mendapat perlawanan tersebut pelaku malah balik menyerang KH Ahmad Zaenuri dengan membacok bagian tubuh dan kepala imam masjid tersebut.

Dengan kepala penuh luka Agus Nurulsaban keluar mobil melawan pelaku sambil berteriak minta tolong. Teriakan Agus Nurulsaban terdengar oleh beberapa buruh di gudang yang tengah bekerja tak jauh dari lokasi kejadian.

Warga langsung menyeroyok dan berhasil mengambil senjata tajam yang dibawa pelaku. Pria tak dikenal tersebut langsung menjadi bulan-bulan massa yang marah, beruntung saat itu seorang prajurit TNI sedang melintas lokasi dan segera mengamankan pelaku.

Istri Agus Nurulsaban, Ulfa mengatakan kejadian pembacokan tersebut terjadi sangat cepat. Ia maupun keluarga mengaku tak memiliki masalah dengan siapapun dan tidak mengenal pelaku.

"Suami saya dibacok dibagian kepala beberapa kali dan ayah saya yang melihat itu langsung mendorong pelaku namun malah kena beberapa kali bacokan juga. Suami dan ayah saya dibawa ke RSI karena luka yang dialami cukup berat dengan beberapa kali bacokan," ungkap Ulfa.

Sementara itu tetangga korban, Muhlisin mengaku melihat langsung saat pelaku membacok kedua korban. Begitu melihat KH Ahmad Zaenuri dan Agus Nurulsaban diserang ia bersama para pekerja pabrik segera datang untuk menghentikan aksi pelaku dan menangkapnya.

"Saya melihat pak kyai dan anaknya dibacok. Saya teriak minta tolong kepada warga hingga akhirnya banyak yang datang dan mengeroyok pelaku," ujar Muhlisin.

Kondisi pelaku tidak sadarkan diri setelah dikeroyok, bahkan pria tersebut hampir dibakar massa. Pelaku yang hampir tewas itu oleh warga diikat kaki dan tangannya agar tak melakukan penyerangan lagi atau melarikan diri.

Polisi yang mendapat laporan segera mendatangi kediaman KH Ahmad Zaenuri untuk mengamankan pelaku. Petugas Polsek Kangkung membawa pelaku ke rumah sakit agar pelaku bisa segera dimintai keterangan untuk mengetahui motif penyerangan tersebut.

Menurut keterangan Polisi, sebagaimana dilansir News.Id pelaku bernama Suyatno alias Bogel, warga Desa Johorejo Gemuh. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat membacok dan menganiaya KH Achmad Zaenuri dan menantunya Agus Nurus Sakban karena kepepet tidak punya uang.

"Tiga hari ini nggak punya uang, saya bingung dan stres. Pas lewat rumah dia (korban), saya mau minta uang tapi takut nggak dikasih. Ya, terus saya tusuk pakai parang biar ngasih (uang),” kata Bogel yang kondisinya sudah sadar dan membaik setelah menjalani perawatan di rumah sakit, Minggu (18/3/2018).

Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya mengatakan aksi pembacokan dan penganiayaan yang dilakukan Suyatno merupakan kriminal murni.

Awalnya, pelaku bertujuan ingin menjambret tas yang dibawa Ulfah, yang saat itu hendak bepergian bersama suaminya, Agus Nurus Sakban. Pelaku kemudian melukai Agus dengan tujuan agar aksinya menjambret tas korban bisa mulus. “Mendengar ada teriakan keributan, mertua Agus, yaitu KH Achmad Zaenuri keluar. Namun Kiai Zaenuri langsung dibacok pelaku,”  kata Adiwijaya.

Adiwijaya menambahkan, setelah membacok korban, pelaku langsung diamankan oleh warga. Pelaku juga sempat dihakimi warga karena melawan saat hendak ditangkap. Beruntung, ada warga yang menghubungi petugas, sehingga pelaku bisa diamankan polisi. "Pada saat dimintai keterangan atau dimintai keterangan pelaku dapat  menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar,” ujarnya.

Adiwijaya menjelaskan akibat perbuatanya itu, pelaku diancam Pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Hukuman itu, lebih berat kalau dibandingkan dengan hukuman penganiayaan. “Sekali lagi, ini kriminal murni,” tandasnya.
HOME | ABOUT ME | PEDOMAN MEDIA SIBER
COPYRIGHT 2017 - BAROMET.INFO - PORTAL BERITA TERKINI