Rabu, 28 Februari 2018

KPU Minta Bawaslu Tolak Permohonan Partai Rakyat, Parsindo dan Idaman

Kuasa hukum KPU RI, Ali Nurdin (dua dari kanan) dalam sidang adjudikasi di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2018)

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI meminta majelis pemeriksa sidang adjudikasi Badan Pengawas Pemilu RI agar tak menerima permohonan sengketa Partai Idaman, Parsindo dan Partai Rakyat. Hal itu diungkapkan kuasa hukum KPU RI Robikin Emhas dalam sidang adjudikasi, di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (26/2/2018).

"Mohon agar majelis berkenan untuk memberikan putusan menerima keberatan Termohon sepenuhnya, menyatakan pemohonan permohon tidak dapat diterima, dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Robikin.

Alasannya, ketiga partai tersebut sebelumnya sudah pernah mengajukan permohonan ke Bawaslu dan telah dijatuhkan putusan mengenai hal yang sama. "Keputusan Bawaslu bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat. Maka tindakan lebih lanjut itu tidak perlu dilakukan," kata Robikin.

Putusan yang dijatuhkan Bawaslu RI sebelumnya menyatakan permohonan Pemohon tidak terbukti dan dinyatakan ditolak. "Karena isu yang disampaikan oleh tiga partai politik sama dengan pokok yang disampaikan pada saat mengajukan sengketa Bawaslu sebelumnya, maka permohonan ini adalah Nebis in Idem," kata dia.

KPU juga menegaskan, keputusan pihaknya tak meloloskan ketiga partai tersebut ke Pemilu 2019 mendatang adalah benar dan sah.

"Ketiganya sudah mengajukan sengketa pemilu di Bawaslu yang sudah pernah diputus dalam perkara terdahulu yang telah menyatakan apa yang dikerjakan KPU sudah benar dan sah," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari.

Diketahui, usai dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019. Ketiga partai itu akhirnya melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU RI tersebut.

Sidang mediasi dengan KPU pun sudah digelar. Namun sayangnya mediasi tersebut tak membuahkan hasil. Sehingga berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI.

Dalam sidang itu, ketiga partai meminta Bawaslu RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Bawaslu juga diminta meloloskan ketiga partai agar bisa ikut Pemilu 2019 mendatang.

Sidang ajudikasi yang digelar di Bawaslu dimulai pada pukul 10.00 WIB dinyatakan terbuka untuk umum.(kmps)
HOME | ABOUT ME | PEDOMAN MEDIA SIBER
COPYRIGHT 2017 - BAROMET.INFO - PORTAL BERITA TERKINI