Rabu, 28 Februari 2018

Saksi: PBB Dinyatakan Tidak Lolos Padahal KPU Belum Lakukan Verifikasi

JAKARTA – Lima saksi dari Partai Bulan Bintang (PBB) sudah dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 antara PBB dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU digugat karena menyatakan PBB tidak lolos verifikasi parpol peserta pemilu.

Seorang saksi dari PBB Manokwari Selatan, Iswan, menjelaskan kronologi penetapan KPUD yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat. Pertama kali, dia diminta mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus oleh salah satu komisioner KPUD dan diserahkan untuk diisi ke sistem KPU yang bernama Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Iswan mengaku tidak mengetahui maksud dari permintaan tersebut.

"Komisioner KPU meminta saya mengumpulkan KTP dan menyerahkan untuk diisi ke Sipol dan saya dibawa ke ruang operator. Saat itu disampaikan Sipol tidak dapat dibuka. Kemudian besoknya, saya sama ketua DPC bertemu operator Sipol, tapi jawabanya masih sama saja. Di situ cuma ada satu orang operator Sipol,” turur Iswan.

Kemudian, pada tanggal 8 Januari 2018, dia menerima pesan singkat yang memintanya hadir ke kantor KPUD untuk mendengarkan hasil rapat pleno. Dia datang sendiri ke rapat pleno menyaksikan bahwa keputusan KPUD Manokwari Selatan untuk PBB belum memenuhi syarat.

"Itu hanya keanggotaan yang belum memenuhi syarat, tetapi yang lain seperti kantor, keterwakilan perempuan, pengurus memenuhi syarat. Padahal sebelumnya, KPU belum melakukan verifikasi ke sekretariat,” katanya.

Sedangkan saksi ketiga, Wakil Ketua DPW PBB Zainuddin Tela juga bertindak sebagai LO di Papua Barat. Dia menyampaikan bahwa saat dirinya menghadiri rapat pleno se-Papua Barat, PBB sudah dinyatakan memenuhi syarat. Namun untuk hari berikutnya, dalam berita acara, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Itu pas pleno PBB sudah dinyatakan memenuhi syarat, tapi anehnya di berita acara yang diterima malah tidak memenuhi syarat," katanya.

Sedangkan untuk saksi keempat dan kelima, Husein dan Hamka membandingkan daerahnya dengan Manokwari Selatan yang juga sama-sama merupakan daerah pemekaran baru. Husein yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPC PBB di Pali Sumsel, dan Hamka yang menjabat sebagai anggota DPC Kabupaten Kolaka Utara menerangkan bahwa di daerahnya tidak dilakukan verifikasi faktual dan statusnya memenuhi syarat.
HOME | ABOUT ME | PEDOMAN MEDIA SIBER
COPYRIGHT 2017 - BAROMET.INFO - PORTAL BERITA TERKINI