Sabtu, 07 April 2018

Dianggap Lebih Parah dari Ahok, Politisi Hanura Laporkan Sukmawati ke Polisi

Polisi Partai Hanura, Amron Asyrai melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya. Sukmawati dilaporkan dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama. Laporan yang dibuat Amron telah diterima polisi dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.

Menurur Amron, penistaan agama Sukmawati melalui puisinya berjudul “Ibu Indonesia” itu lebih parah dibanding kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang menyinggung surah Al-Maidah 51.

“Puisi yang dibacakan itu lebih parah dibandingkan pernyataan Ahok. Pernyataan Ahok dulu itu, kan, spontan. Kalau kasus Sukmawati, kan, puisi. Artinya, telah lebih dulu dikaji,” kata Amron di Polda Metro Jaya, seperi dilansir JPNN, Selasa (3/4/2018).

Menurut Amron, puisi Sukmawati yang menyinggung syarif Islam, cadar dan suara Adzan telah membuat gaduh umat Islam. Hal itu tentu tak bisa dibiarkan dan pihak kepolisian harus bertindak cepat.

“Dia sebagai orang Islam jangan seperti itu, lah. Maksudnya, jangan pakai bahasa kontroversial yang membuat geram dan gerah umat lain,” katanya.

Lebih lanjut, Amron menegaskan bahwa dirinya melaporkan Sukmawati secara pribadi. Kendati demikian, dia berjanji akan menyampaikan kepada Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta, tentang apa yang telah dilakukannya terkait kasus Sukmawati itu. (publiknews)
HOME | ABOUT ME | PEDOMAN MEDIA SIBER
COPYRIGHT 2017 - BAROMET.INFO - PORTAL BERITA TERKINI