Selasa, 13 Maret 2018

Permintaan Wiranto Agar KPK Tunda Penetapan Tersangka Cakada, Menuai Kritik

Menko Polhukam Wiranto meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah (cakada) yang diduga terlibat korupsi. Keterangan tersebut disampaikan Wiranto usai memimpin Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pilkada Serentak 2018 di Jakarta, Senin (12/3).
Menurut Wiranto, pemerintah bersama penyelenggara pilkada sudah satu suara.
”Kami dari penyelenggara minta ditunda dulu lah ya. Ditunda penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia (cakada berpotensi tersangka KPK) sebagai saksi atau tersangka,” terang mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu.
Permintaan itu disampaikan lantaran tahapan pilkada saat ini sudah masuk masa kampanye. Setiap pasangan calon (paslon) cakada di 171 daerah sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wiranto khawatir, penetapan tersangka oleh KPK akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pilkada serentak tahun ini.
”Akan masuk ke ranah politik. Akan masuk ke hal-hal yang memengaruhi perolehan suara,” imbuhnya.
Lain hal jika penetapan tersangka dilakukan sebelum penetapan cakada. ”Itu silakan saja KPK lakukan langkah-langkah hukum,” ucap Wiranto.
Pernyataan Wiranto tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino tidak setuju dengan pernyataan Menko Polhukam Wiranto. Menurut Girindra, imbauan Wiranto agar KPK menunda proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
“Semua orang mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum dan itu dijamin konstitusi. Jadi, proses hukum terhadap calon kepala daerah harus terus berjalan,” ujar Girindra di Jakarta, Selasa (13/3).
Girindra menilai, tidak ada dasar hukum yang dapat menguatkan imbauan mantan Panglima ABRI tersebut. Demikian juga terkait alasan yang dikemukakan demi menjaga stabilitas jelang pilkada, terkesan kurang tepat. Karena dari beberapa kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu belakangan, tak terlihat ada guncangan politik. Aparat kepolisian dibantu TNI juga terlihat sangat siap mengantisipasi keadaan.
"Saya kira pembiaran calon kada melakukan korupsi sama saja mengotori penyelenggaraan pilkada yang bersih. Tentu akan lebih parah lagi jika calon dibiarkan tetap maju dan pada akhirnya terpilih sebagai kepala daerah," kata Girindra.
Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. Dia tidak sependapat dengan imbauan pemerintah yang meminta KPK menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah. Sebab, menurutnya, kasus hukum terkait kasus korupsi tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu sehingga tidak perlu dihentikan.
"Tidak ada hubungannya dengan pemilu, iya (kasus korupsi harus tetap ditindak), khususnya OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Rahmat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).
Rahmat melanjutkan, apalagi kasus hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu tidak boleh dihentikan seperti persyaratan pencalonan. Temasuk, salah satunya, status hukum seseorang yang dinilai menjadi syarat mutlak pencalonan.
"Misalnya, ijazah palsu, kan tidak boleh dihentikan. Kalau di pilkada kan enggak boleh dihentikan, ijazah palsu enggak boleh dihentikan karena berkaitan dengan syarat pencalonan," ujar Rahmat.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengabaikan permintaan penundaan pengumuman calon kepala daerah bermasalah. Kendati demikian, ICW juga meminta KPK lebih berhati-hati agar tidak terbawa dalam arus politik.
"Permintaan Menko Polhukam tersebut harus diabaikan oleh KPK. Pada saat yang sama, ICW juga meminta kepada KPK untuk lebih berhati hati dalam memproses calon kepala daerah yang terindikasi korupsi dan tidak terbawa dalam arus politik," ujar Koordinator ICW Ade Irawan melalui pesan singkat, Selasa (13/3).
ICW menilai, KPK adalah lembaga negara independen yang daam melaksanakan tugas dan kewenangannya bebas dari intervensi kekuasaan manapun. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, tidak dapat meminta untuk mempercepat, menunda, atau bahkan menghentikan proses hukum yang dilakukan KPK.
HOME | ABOUT ME | PEDOMAN MEDIA SIBER
COPYRIGHT 2017 - BAROMET.INFO - PORTAL BERITA TERKINI