![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAgQIkPZ5w5rMofarUwSVcc0rgF0dVZdRMMuoiZLDM7DrT82Iq0oNqjurXu6GzlCTEJr_j364L-N_NNHYeVBfhH6Ek_pV5VyDLyTHRw_fgvQgcGyLKGPY8mAbs_NkZ2ftIM07Gyq0f5vdJ/s320/kaban.jpg)
Ketua Majelis Syura Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bingang (DPP PBB) MS Kaban adalah salah satu contohnya yang ikut mengkritik kebijakan rektor UIN Suka Yogyakarta. Kaban berharap, kebijakan sang Rektor UIN Yogyakarta tersebut ditinjau kembali.
“Semoga Rektor UIN SK dapat meninjau ulang kebijakan melarang mhsiswi bercadar.Kontra produktif kita larut tuduh menuduh radikal.Padahal berfikir radikal itu sesuatu,” cuit Kaban melalui akun Twitternya @hmskaban, Selasa (7/3/2018).
Menurut Kaban, kesadaran mahasiswi menggunakan cadar dalam proses belajar mengajar di beberapa kampus di seluruh Indonesia bukan hal baru. Dan mahasiswi menggunakan cadar tidak boleh disebut sebagai radikal.
“Mahasiswi bercadar sudah ada sejak kssadaran berbusana muslimah tumbuh di berbagai kampus.Menuduh mereka radikal yg patut di duga radikal ya yg menuduh,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Yudian Wahyudi di Yogyakarta, mengatakan aturan larangan bagi mahasiswi menggunakan cadar karena UIN Sunan Kalijaga adalah kampus negeri yang berasaskan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Atas dasar itu, UIN Sunan Kalijaga menolak ideologi atau aliran yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI,” kata Yudian. (PN).