Senin, 19 Maret 2018

MA Pilih Hakim Artidjo Alkostar Tangani PK Ahok

Artijo Alkotsar

Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan penunjukkan hakim Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis hakim agung perkara Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak memiliki alasan khusus. Sebab pembentukan majelis hakim agung memang sudah ada mekanisme baku. "Dalam perkara sidang, yang mulia Artidjo Alkostar paling senior dan sebagai Ketua Kamar Pidana," ujar Abdullah, Sabtu, 17 Maret 2018.

Perkara PK Ahok telah diterima kepaniteraan pidana MA pada 7 Maret 2018. Berkas tersebut telah dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018. "Selanjutnya kami tunggu perkembangan pemeriksaan majelis," kata Abdullah.

Ahok mengajukan peninjauan kembali atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeberikan hukum dua tahun dalam perkara penistaan agama. Mantan gubernur DKI Jakarta ini tidak mengajukan banding sehingga keputusan pengadilan itu dinyatakan inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Belakangan, Ahok menilai keputusan pengadilan itu tidak sesuai dengan hukum. Sebab ia menilai ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara. Selain itu ada pertentangan yang nyata antara fakta dan kesimpulan hakim untuk menjatuhkan keputusan.

Panitera MA sudah meregistrasi dan memberikan nomor perkara untuk permohonan PK Ahok tersebut. Majelis hakim agung yang menangani perkara ini diketuai hakim Artidjo Alkostar yang didampingi Salman Luthan dan Surmadiyatmo.

Artidjo adalah hakim agung yang ditakuti para terdakwa kasus korupsi.
Dia kerap menambah hukuman bagi pelaku kejahatan yang masuk kategori luar biasa itu, di tingkat kasasi.

Baca : Beginilah 'Ngerinya' Artidjo Alkostar, Hakim Agung yang Tangani PK Ahok

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.
Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.
Terakhir pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Seluruh nama-nama itu, oleh Artidjo, dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.
Bahkan ada sejumlah terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika tahu bahwa Artidjo masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara.

Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menilai penunjukan hakim Artidjo Alkotsar untuk menangani peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah tepat. "Kredibilitas beliau nggak ada yang meragukan, track record beliau juga bagus dan itu sudah tepat,” kata Habiburokhman di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Maret 2018.

Sebagai sorang praktisi hukum, Habiburokhman menilai upaya Basuki T. Purnama mengajukan peninjauan kembali akan sia-sia. Dia yakin mantan gubernur DKI Jakarta itu bakal kalah sebab tak ada nuvum (bukti baru) dalam PK tersebut. "Hanya menjadi kontroversi saja ini sekarang ini," katanya.Meskipun demikian, Habiburokhman menghormati langkah hukum yang saat ini sudah berjalan.
HOME | ABOUT ME | PEDOMAN MEDIA SIBER
COPYRIGHT 2017 - BAROMET.INFO - PORTAL BERITA TERKINI