![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHXK3GplNMK-BAku_MujOKZ67APYjRHuuRHaq9c046pl8irjoDh6K2qrEyg5_HEySOvFFNYJ759jb_B0cAyRKjUfkSKNxLQcR670xgDLITVSo4TJpdl9518NO2wPwv-Z_39ieV5jIYRgnS/s320/MUS.jpg)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan status tersangka terhadap Cagub Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus. Dia terjerat dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009.
“Pada saat menjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010, Tersangka AHM bersama-sama dengan ZM (Zainal Mus) selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (16/3).
Saut menyebut diduga proyek pembebasan lahan Bandara Bobong itu fiktif. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya.
Saut menyebut kasus itu pernah ditangani Polda Maluku Utara, serta ada beberapa tersangka yang dipidana. Ahmad--yang saat ini berstatus sebagai calon gubernur Maluku Utara--pun telah ditetapkan sebagai tersangka saat itu, namun pada 2017, Ahmad mengajukan praperadilan dan lolos dari status tersangka.
"Sehingga Polda Maluku Utara mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut sesuai keputusan praperadilan yang menyatakan penyidikan tidak sah. Sejak saat itu, KPK berkoordinasi dengan Polda dan Kejati Maluku Utara dan membuka penyelidikan baru atas kasus itu pada Oktober 2017," sebut Saut.
Atas perbuatannya, Ahmad dan Zainal diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca :