Minggu, 04 Maret 2018

Kabulkan Gugatan, Bawaslu Putuskan PBB sebagai Peserta Pemilu 2019

Jakarta- Bawaslu menggelar sidang ajudikasi terkait gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu akhirnya memutuskan PBB jadi peserta Pemilu 2019.

"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019," kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).

Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat. Ada lima putusan yang dibuat Bawaslu dalam sidang ini.

Sebelumnya Bawaslu juga membacakan pertimbangan-pertimbangan pengambilan keputusan ini.

Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra hadir dalam pembacaan putusan ini. Sejumlah elite PBB yang mendampinginya kemudian mengucap syukur seraya berdiri usai putusan dibuat.

Keputusan itu disambut massa dari PBB di luar kantor Bawaslu dengan teriakan takbir. Mereka juga berselawat menyambut putusan tersebut.

"Takbir!" pekik massa yang berada di luar kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).

Sebelumnya, PBB dan KPU telah menjalani 5 kali sidang gugatan. PBB menggugat KPU terkait keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

PBB dinyatakan tidak lolos karena tidak dapat menghadirkan anggotanya pada saat verifikasi di kabupaten Manokwari Selatan. Karena hal ini, status akhir PBB dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Namun oleh Bawaslu, keputusan itu dibatalkan.
HOME | ABOUT ME | PEDOMAN MEDIA SIBER
COPYRIGHT 2017 - BAROMET.INFO - PORTAL BERITA TERKINI