Hal itu mencuat setelah PDIP memutuskan untuk kembali mengusung Jokowi sebagai calon presiden dan juga mempertimbangkan nama JK sebagai salah satu kandidat cawapres.
Menurut Tjahjo Kumolo, JK sudah dua periode menjadi wakil presiden meskipun tidak berturut-turut, yakni periode 2004-2009 dan 2014-2019.
Karena itu, sebagian kalangan menyebut JK terganjal ketentuan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo mengatakan, ketentuan tersebut diperkuat dengan Pasal 169 huruf (n) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, dalam pasal itu disebutkan persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Meskipun demikian, Tjahjo Kumolo beranggapan belum tentu JK tidak bisa maju kembali menjadi cawapres. Karena, pasal yang ada masih multitafsir dan JK terpilih menjadi wakil presiden tidak berturut-turut, melainkan ada jeda lima tahun.
“Pak JK kan (dua kali menjadi wapres-red) ada tenggang waktu. Jadi sepertinya masih multitafsir,” kata Tjahjo Kumolo saat menanggapi pertanyaan awak media, di Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.
Selain itu, Tjahjo Kumolo mengaku telah berkomunikasi secara lisan dengan Ketua KPU Arief Budiman terkait pasal tersebut. Tim Kemendagri juga tengah menelaah secara konkret maksud pasal-pasal tersebut.
Bahkan, ada kemungkinan Kemendagri bakal meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menafsirkan pasal tentang pembatasan masa jabatan cawapres. Dengan begitu dirinya berharap tafsir dari MK akan mengakhiri perdebatan dan mencegah polemik serupa di kemudian hari.
“Saya secara lisan sudah diskusi dengan ketua KPU, tim kami juga sudah menelaah, karena pengertian dua kali itu berturut-turut atau tidak. Ini menyangkut tata negara, saya kira perlu duduk bersama,” ujar Tjahjo Kumolo.